Minggu, 17 Juli 2011

POLISI INDONESIA VS POLISI JEPANG

Bila sobat blogger berbicara mengenai polisi biasanya yang dibicarakan tilang, sidak dan tindak kriminalitas.
Tapi taukah sobat blogger kalau polisi di Indonesia dan polisi di Jepang beda jauh kalau sobat blogger mau tau ini bedanya
1.              Lampu utama/lampu malam kendaraan
Di Indonesia sendiri biasanya para polisi bila melakukan operasi lalu lintas (dalam istilah bahasa jawanya “cegatan”) selalu mewajibkan lampu utama menyala di siang hari padahal bagi sebagian orang saran dari polisi=menyalahi aturan Allah S.W.T
Lain halnya dengan polisi yang ada di Negeri Matahari Terbit (Jepang) dalam melakukan operasi lalu lintas selalu menyarankan para pengendara untuk mematikan lampu utama/lampu malam kendaraan karena lebih cepat menghabiskan “cell accumulator” atau “cell accu
2.              Tilang
Di Indonesia sendiri polisi bisa menilang pengendara yang melakukan kesalahanan antara lain          :
ð  Lampu utama tidak menyala di siang hari
ð  Surat-surat kelengkapan kurang seperti          : SIM atau STNK
ð  Berboncengan tetapi salah satu/semuanya tidak memakai helm
ð  Kaca spion terpasang sebelah atau tidak ada kaca spionnya
ð  Belum ada Plat NOPOL alias baru datang dari Showroom
ð  Salah jalur
Tetapi di Jepang sendiri polisi biasanya menilang pengendara yang memakai “highspeed” atau berkendara dengan kecepatan tinggi
3.              Kemitraan dengan Masyarakat
Di Indonesia sendiri para polisi terkesan cuek dan tidak mau tau dan terkesan pilih kasih
Maksudnya pilih kasih yaitu bila ada tindak criminal baru bergerak atau yang biasa dikeluhkan pengendara adalah surat-surat kelengkapan di ambil dan di ganti dengan kita membayar tilang atau slip tilang yang mengharuskan kita mengambil di pengadilan atau kepolisian setempat dan disertai uang pengambilan
Tetapi di Jepang sendiri kemitraan antara polisi dengan masyarakat sudah merata bahkan dari sopir pribadi, sopir angkutan umum s/d pengendara roda dua sudah memiliki partner polisi bahkan kebalikan dari Indonesia yaitu para pengendara meminta surat tilang dan menyerahkan surat-surat kelengkapan ke polisi yang sudah menjadi partner mereka ketika melakukan kesalahan atau pelanggaran
4.              Kelengkapan fisik kendaraan
Di Indonesia sendiri polisi sudah mewajibkan kendaraan memiliki fisik mulai dari kaca spion s/d knalpot bila salah satunya cacat atau diganti maka akan ditilang
Lain halnya dengan Jepang di Negara Samurai tersebut kelengkapan fisik kendaraan di perlukan supaya saat dikendarai di jalan raya tidak ada yang cacat atau nyaman dikendarai kalaupun ada yang cacat ketika dikendarai maka pengendara akan meminta stiker/segel dari polisi yang bertuliskan “Zan'nen riabyūmirā ga kowarete iru” kalau tidak begitu polisi akan membelikan barang yang serupa
5.              Penanganan kasus/tindak kriminalitas
Di Indonesia sendiri untuk masalah penanganan kasus/tindak kriminalitas biasanya memerlukan proses panjang mulai dari proses pembuatan surat penangkapan, proses hukum s/d proses penangkapan bisa dikatakan prosesnya berkepanjangan dan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan tidak jarang biasanya memakai reka ulang kejadian di TKP
Sementara di Negeri Sakura penanganan kasus/tindak kriminalitas sangat sederhana begitu selesai mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang kejadian atau kasus polisi akan langsung mendatangi tempat persembunyian tersangka atau TKP dan mengepung tempat tersebut.

Jadi sudah tau kan sobat blogger bedanya polisi di Negara kita Indonesia dengan polisi di Negeri Samurai Jepang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar